PT Freeport Indonesia (PTFI) berkomitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak kegiatan operasinya terhadap lingkungan, menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta meningkatkan kinerja kami secara berkesinambungan. Sebagai bagian dari Kebijakan Lingkungan, kami menggunakan strategi pengelolaan resiko berdasarkan data yang sah dan ilmu pengetahuan yang mumpuni.
Kami melakukan audit internal maupun eksternal terhadap lingkungan secara rutin guna mengevaluasi ketaatan lingkungan kami, serta sistem dan praktek pengelolaannya. Karyawan diseluruh organisasi mengemban tanggung jawab langsung untuk memelihara lingkungan dan mengembangkan rencana kerja berdasarkan hasil audit. Program lingkungan kami berpedoman kepada persyaratan pada Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang kami serahkan setiap tahun kepada pemerintah sesuai persyaratan dalam Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), selain sesuai kewajiban menurut peraturan dan perizinan terkait yang dikeluarkan pemerintah.
Pada 2008 kami melaporkan kinerja lingkungan kami terhadap indikator G3 Prakarsa Pelaporan Global (Global Reporting Initiative / GRI). Kami melakukan penyesuaian terhadap beberapa indikator 2007 yang telah dilaporkan sesuai pedoman GRI untuk membandingkan indikator atas dasar yang sama. Sebagai bagian dari transisi kami di tahun 2008/2009 untuk melaksanakan Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM, kami pun mengembangkan suatu proses untuk mengidentifikasi resiko dan peluang yang penting. Pada awal 2009, induk perusahaan kami Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. menetapkan sasaran dan tujuan kinerja yang akan menjadi acuan laporan kami pada tahun berikutnya. Sasaran dan tujuan yang berlaku untuk seluruh perusahaan tersebut akan dicantumkan di dalam laporan G3 GRI 2008 kami, yang akan dimuat pada situs web kami di www.ptfi.co.id.

