Pemeriksaan Kesehatan Wajib Tahunan

Semua karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), privatisasi dan kontraktor yang bekerja di area PTFI wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan tahunan di rumah sakit yang ditunjuk Perusahaan, berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia tertanggal 22 Mei 1995 nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Pasal 27 tentang Pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaan frekuensi pernafasan.

"Ada tiga tipe Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check-Up (MCU) di PTFI: Pre-Employment MCU saat mulai bekerja, Pemeriksaan Kesehatan Wajib Tahunan atau Annual MCU dan Exit MCU saat meninggalkan Perusahaan. Karyawan diwajibkan untuk menjadwalkan MCU Tahunan minimum 1 kali setahun dan bagi karyawan Tambang Bawah Tanah diwajibkan minimum 2 kali setahun," demikian penjelasan oleh dr. Sumartono Martono dari International SOS.

"Tujuan dari MCU Tahunan adalah untuk secara berkala jika ada masalah kesehatan berkaitan dengan pekerjaan yang dialami oleh karyawan supaya dapat ditentukan apakah dia secara fisik sehat untuk melakukan pekerjaannya, dan dalam jangka panjang merawat kesehatan dan produktivitas karyawan," ujar Chief Medical Officer International SOS Dr. Darma Irawan.

Pemeriksaan tekanan darah sebagai bagian dari MCU Tahunan.

MCU dilaksanakan di Rumah Sakit Tembagapura, Klinik Kuala Kencana dan khusus MCU ke 2 bagi karyawan Tambang Bawah Tanah di kantor ERG Amole Portal MP74. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan risiko pekerjaan karyawan, mencakup pemeriksaan Berat badan, Indeks Massa Tubuh, Tekanan darah, Nadi, suhu, Frekuensi pernafasan, laboratorium darah, Ronsen dada, dll.

Pada tahun 2009, lebih dari 17.800 MCU dilaksanakan di area kerja PTFI, dan tahun ini ditargetkan 20.500 MCU dilaksanakan dengan tujuan me-monitor lebih baik kesehatan para karyawan. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan dukungan dari semua karyawan, para penyelia dan Kepala Departemen. Karyawan yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan kesehatan berkala tapi tidak hadir pada waktu yang ditentukan tanpa alasan yang dapat diterima, akan mendapat tindakan disipliner sesuai ketentuan dalam Buku Pedoman Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.