PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan manfaat ekonomi langsung untuk pemerintah pusat, seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia, termasuk ekonomi Provinsi Papua secara lokal dan Republik Indonesia secara keseluruhan. PTFI adalah perusahaan swasta terbesar di Papua dan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Selama bulan Januari sampai Desember 2009, PTFI telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia sebesar 1,4 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 13 triliun dengan kurs saat ini, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 1 miliar dolar AS, royalti 128 juta dolar AS serta dividen sebesar 213 juta dolar AS. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan pembayaran untuk periode bulan Januari sampai Desember 2008 yang mencapai 1,2 miliar dolar AS. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas dan tingkat produksi.

Dengan demikian, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan PTFI kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai 2009 adalah sebesar 9,5 miliar dolar AS. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar 7,6 miliar dolar AS, royalti 1 miliar AS dan dividen sebesar 900 juta dolar AS.
PTFI juga mempunyai komitmen kuat dalam pengembangan masyarakat dan Perusahaan mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk masyarakat setempat melalui Dana Kemitraan Freeport bagi Pengembangan Masyarakat. Kontribusi kepada Dana Kemitraan tersebut mencapai hampir 69 juta dolar AS pada tahun 2009. Kontribusi total sejak dana tersebut dibentuk pada tahun 1996 adalah hampir sebesar 398 juta dolar AS.(CC)

