Manfaat Ekonomi bagi Indonesia
Fiksi: Freeport hanya memberikan sedikit manfaat bagi Indonesia.

FAKTA: Manfaat langsung Freeport kepada pemerintah pusat untuk tahun 2005 mencapai total 1,2 miliar dolar AS, yang sebagian dibagikan kepada pemerintah provinsi di bawah otonomi khusus. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat jumlah yang telah dibayarkan kepada pemegang saham biasa FCX untuk tahun 2005, yaitu sebesar 452 juta dolar AS.

FAKTA: Sejak awal kontrak kami pada tahun 1992, jumlah manfaat langsung bagi pemerintah pusat telah mencapai 3,9 miliar dolar AS, sementara jumlah dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham FCX sebesar 1,57 miliar dolar AS.

FAKTA: Studi Universitas Indonesia menyatakan bahwa total manfaat ekonomi Freeport bagi Indonesia dan Papua mencapai 7 miliar dolar AS pada tahun 2005, dan 40 miliar dolar AS dari tahun 1992-2005, atau 2,4% dari PDB Indonesia dan lebih dari 58% PDB Papua.

FAKTA: Selama tahun 1992-2005, Freeport telah membeli barang dan jasa dari dalam negeri senilai lebih dari 3,7 miliar dolar AS.: Selama tahun 1992-2005, Freeport telah membeli barang dan jasa dari dalam negeri senilai lebih dari 3,7 miliar dolar AS.

Manfaat Ekonomi bagi Papua
Fiksi: Freeport hanya memberikan sedikit manfaat bagi Papua.

FAKTA: Freeport merupakan penyerap tenaga kerja swasta terbesar di Papua, dan merupakan salah satu perusahaan swasta terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 18.000 karyawan bekerja untuk Freeport atau perusahaan kontraktornya. Freeport mempekerjakan 8.000 karyawan secara langsung, termasuk 2.000 orang, atau sekitar 25%, adalah tenaga kerja asli Papua. Kami mempunyai program-program pelatihan yang ditargetkan bagi karyawan Papua, serta mengutamakan anggota masyarakat tujuh suku dalam penerimaan karyawan.

FAKTA: Perusahaan telah menanam modal sebesar hampir 5 miliar dolar AS di Papua dalam bentuk infrastruktur, yang sebagian besar akan menjadi milik Pemerintah Indonesia saat kontrak kami berakhir. Termasuk: perkotaan, pelabuhan laut, bandara, jalan, jembatan, terowongan, fasilitas pembangkit listrik dan pembuangan limbah, serta sistem komunikasi.

Komitmen Finasial untuk Pembangunan Berkesinambungan
Fiksi: Freeport tidak membalas budi kepada masyarakat setempat.

FAKTA: Total pengeluaran Freeport untuk program-program pembangunan berkelanjutan pada tahun 2005 sebesar 84 juta dolar AS, termasuk lebih dari 20 juta dolar AS untuk pengelolaan lingkungan, dan 64 juta dolar AS untuk pengembangan sosial.

FAKTA: Operasi Freeport telah memberikan kontribusi sebesar 42 juta dolar AS selama tahun 2005 saja, dan hampir 200 juta dolar AS sejak 1996 bagi dana pengembangan masyarakat yang dikelola sendiri oleh masyarakat setempat. Dana-dana tersebut dikelola oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), yang pengurusnya terdiri dari tokoh adat dan gereja setempat, serta perwakilan pemerintah, di mana program-programnya memberi manfaat bagi seluruh tujuh suku. PTFI hanyalah salah satu anggota dewan pengurus tersebut.

Pengembangan Masyarakat
Fiksi: Masyarakat setempat menentang Freeport, karena sedikit yang Freeport lakukan untuk membantu pengembangan masyarakat.

FAKTA: Pada tahun 2005, LPMAK telah memberikan dana beasiswa bagi hampir 5.500 siswa pada semua tingkatan, termasuk 352 lulusan perguruan tinggi dan 161 lulusan SMU, serta sepenuhnya mendanai 13 asrama pelajar.

FAKTA: LPMAK memberi bantuan untuk dua rumah sakit modern dan lima klinik kesehatan. Pada tahun 2005 saja, sarana tersebut telah melayani 30.000 pasien rawat inap dan 100.000 pasien rawat jalan. Layanan kesehatan diberikan secara cuma-cuma bagi semua anggota masyarakat tujuh suku.

FAKTA: Perusahaan telah menanam modal lebih dari 425 juta dolar AS untuk infrastruktur sosial yang secara langsung memberi manfaat bagi masyarakat setempat, misalnya sekolah, rumah sakit, klinik kesehatan, perkantoran, rumah ibadah, sarana rekreasi, dan pengembangan usaha kecil dan menengah.

FAKTA: Selama tahun 2005, LPMAK juga telah membantu 1.645 kegiatan yang menghasilkan pendapatan bagi masyarakat tujuh suku.

FAKTA: Program Pengembangan Bisnis PTFI telah membantu lebih dari 100 peserta penuh dan paruh-waktu selama tahun 2005, di mana 85% di antaranya telah menunjukkan arus kas positif dan menciptakan hampir 1.000 peluang pekerjaan.

Rekognisi Hak atas Tanah
Fiksi: Freeport tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat atas tanah yang digunakan untuk kegiatan operasinya.

FAKTA: Selama ini Freeport telah beberapa kali membayarkan dana rekognisi atas pelepasan hak ulayat. Hal ini telah menghasilkan berbagai fasilitas bagi masyarakat luas.

FAKTA: "Kesepakatan Januari" Freeport pada tahun 1974 merupakan rekognisi yang pertama kali dilakukan di Indonesia terhadap hak masyarakat adat atas tanah untuk berburu dan memungut hasil alam.

FAKTA: Dua program rekognisi untuk jangka waktu beberapa tahun sedang dilakukan di dataran tinggi maupun dataran rendah pada wilayah operasi kami.

FAKTA: Kedua program ini menghasilkan proyek pengembangan sosial dan ekonomi termasuk ratusan rumah, gedung sekolah dan asrama pelajar, klinik kesehatan, rumah ibadah, gedung pertemuan masyarakat, perkantoran, jalan, jembatan, penampungan air, sumber daya listrik, kapal motor untuk angkutan dan penangkapan ikan, sarana olah raga, dan pengembangan usaha kecil.

FAKTA: Dana-dana perwalian bagi suku Amungme dan Kamoro, yaitu dua penduduk asli pada daerah operasi kami, telah dibuat pada tahun 2001 untuk memberikan rekognisi khusus secara sukarela. Freeport telah memberikan kontribusi sebesar 7,5 juta dolar AS bagi dana-dana tersebut sampai dengan tahun 2005, dan akan terus memberikan kontribusi sebesar 1 juta dolar AS setiap tahunnya. Sebagian dari dana-dana tersebut telah dipakai untuk membeli saham FCX di Bursa Saham New York, yang memberikan peran serta yang setara bagi suku Amungme dan Kamoro pada tambang Freeport.

Komitmen HAM
Fiksi: Keberadaan Freeport telah memberikan kontribusi terhadap pelanggaran HAM.

FAKTA: Freeport mempunyai Kebijakan Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak-Hak Asasi Manusia yang kuat, yang menetapkan komitmen kami untuk melaksanakan kegiatan operasi kami, dengan tata cara yang sesuai dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia. Kami juga telah ikut menandatangani Prinsip-Prinsip Sukarela mengenai Keamanan dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan bersama oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, dan Kantor Luar Negeri Inggris.

FAKTA: Freeport telah menugaskan Hakim Gabrielle Kirk McDonald, mantan Ketua Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia dan anggota Dewan Direktur FCX, untuk memimpin pengembangan dan pemantauan kebijakan HAM perusahaan.

FAKTA: Guna mengukur efektivitas program-program kami, dan untuk menemukan cara-cara peningkatannya, kami telah meminta International Center for Corporate Accountability (ICCA) untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan Kebijakan kami tentang Sosial, Ketenagakerjaan, dan Hak-Hak Asasi Manusia. ICCA telah menerbitkan hasil temuan auditnya untuk umum pada bulan Oktober 2005 dan akan kembali ke wilayah operasi kami pada tahun 2006 untuk meninjau kembali pelaksanaan kami terhadap rekomendasi mereka.

Pengelolaan Lingkungan
Fiksi: Freeport tidak peduli terhadap lingkungan.

FAKTA: Keseluruhan Kebijakan Lingkungan Freeport memiliki komitmen untuk melakukan pengelolaan dan praktik-praktik lingkungan yang sehat, serta untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan terhadap kinerja kami.

FAKTA: Freeport berkomitmen untuk meminimalkan dan mengurangi dampak lingkungan, serta menghijaukan kembali atau melakukan reklamasi terhadap lahan yang terkena dampak. Penelitian yang kami lakukan secara menyeluruh menunjukkan bahwa tanaman asli dapat ditumbuhkan kembali dengan mudah, dan bahwa tanaman pertanian tumbuh dengan baik pada tanah yang mengandung tailing.

FAKTA: Sistem pengelolaan lingkungan Freeport sesuai dengan standar internasional yang diakui dan telah memperoleh sertifikasi sejak tahun 2001, yang menyatakan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan standar internasional ISO 14001.

FAKTA: Dalam rangka memenuhi komitmen kami terhadap AMDAL, Freeport telah melakukan dan menyerahkan Penilaian Risiko Terhadap Lingkungan Hidup secara menyeluruh kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2002, di mana hasilnya tidak ditemukan risiko tambahan yang berarti dari kegiatan operasi kami, selain yang telah diidentifikasi pada AMDAL 300K.

Fiksi: Freeport merusak lingkungan dengan limbah tailingnya yang beracun.

FAKTA: tailing Freeport semata-mata hanyalah batuan alami yang telah digiling dengan halus dan tidak beracun. Kami tidak menggunakan sianida atau merkuri dalam proses pengolahan kami, melainkan hanya menggunakan proses pengapungan secara fisik yang memisahkan mineral yang mengandung tembaga dan emas dari bijih tambang.

FAKTA: Program pengelolaan tailing kami telah disetujui sebagai bagian dari AMDAL kami secara menyeluruh pada tahun 1997. AMDAL tersebut mencakup suatu penilaian dampak lingkungan resmi yang telah mengidentifikasi dampak-dampak potensial yang mungkin terjadi. Rencana Kerja Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL & RPL) telah disetujui dan telah dipatuhi dengan baik oleh PTFI.

FAKTA: Pemantauan secara menyeluruh yang dilakukan selama bertahun-tahun tetap menunjukkan bahwa tidak terdapat kandungan merkuri, arsenik, atau sianida yang berarti di air, endapan, ikan atau tumbuh-tumbuhan, yang diakibatkan oleh tailing pada wilayah operasi kami.

FAKTA: Berbagai kajian maupun audit lingkungan independen telah menyimpulkan, bahwa tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan selain dari program pengelolaan tailing yang ada saat ini, mengingat kondisi fisik pada wilayah operasi kami.

Fiksi: Freeport telah mencemari air dan merusak lingkungan setempat.

FAKTA: Hasil pengambilan sampel tetap menunjukkan bahwa air pada sungai yang mengangkut tailing dari dataran tinggi, telah memenuhi standar air minum untuk logam terlarut yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan Indonesia, maupun Amerika Serikat (USEPA), dan bahwa muara-muara di bagian hilir daerah pengendapan tailing dapat menghidupkan ekosistem.

FAKTA: PTFI memiliki suatu program menyeluruh untuk mengelola dan memantau air asam tambang. Rencana pengelolaan limbah batuan (overburden) kami, yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia, telah konsisten dengan praktik internasional.