Sesuai UUD 1945, secara hukum seluruh tanah yang tidak digarap adalah milik negara, begitu pula seluruh mineral yang terkandung di dalamnya. "Perjanjian Januari" tahun 1974 antara PTFI dengan masyarakat Amungme merupakan rekognisi terhadap hak ulayat untuk yang pertama kalinya di Indonesia, yakni hak masyarakat adat atas tanah yang digunakan untuk berburu dan meramu. Menyusul perjanjian tersebut, pemerintah secara resmi mengakui hak kompensasi untuk hak ulayat. Kompensasi yang dinamakan rekognisi tersebut dibayarkan kepada masyarakat atas pelepasan hak tersebut karena hak ulayat merupakan hak masyarakat bersama. PTFI telah membayar rekognisi atas hak ulayat beberapa kali dari waktu ke waktu, melalui program-program yang telah disepakati bersama antara masyarakat Papua setempat dan pemerintah.
Ada dua program rekognisi jangka panjang yang tengah berlangsung di daerah dataran tinggi dan dataran rendah pada wilayah kerja kami. Kedua program rekognisi tersebut menghasilkan proyek pembangunan prasarana dan pengembangan sosial ekonomi bernilai jutaan dolar AS, termasuk perumahan, gedung sekolah dan asrama mahasiswa, klinik pengobatan, sarana ibadah, gedung fasilitas umum, gedung perkantoran, jalan, jembatan, tangki air, tenaga listrik, kapal motor untuk angkutan dan penangkapan ikan, sarana olahraga dan pembuatan studi kelayakan terhadap peluang usaha. Kedua program rekognisi tersebut adalah sebagai berikut:
- Program Rekognisi Desa Kamoro, yang merupakan kompensasi atas pelepasan tanah dari lima desa Kamoro di daerah dataran rendah kepada pemerintah, termasuk tanah yang digunakan untuk daerah pengendapan tailing, sarana dermaga peti kemas, pelabuhan laut serta jalur transmisi listrik. Pada awalnya program tersebut berpusat pada pembangunan fisik prasarana, akan tetapi kini yang menjadi sasaran adalah kebutuhan saat ini seperti pengembangan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, penyuluhan kesehatan dan jangkauan sarana kesehatan, penyuluhan gizi, pendidikan lanjut untuk siswa pasca sekolah menengah, pengembangan lembaga-lembaga desa dan sosial, serta pelestarian budaya Kamoro. Termasuk didalamnya adalah program-program untuk mengembangkan kebun sagu dan membina pengembangan usaha industri perikanan. Kegiatan pada tahun 2005 termasuk pembangunan sumur dan pemasangan mesin pompa air; kontrak pengadaan listrik untuk tiga desa; meninggikan jalan dan membangun jembatan permanen di satu desa; pembagian paket bantuan penangkapan ikan kepada 400 keluarga, termasuk motor tempel dan BBM, jala dan cool-box; serta penyediaan pelatihan gizi dan kursus menjahit bagi para wanita di kelima desa.
- Program Pembangunan Tiga Desa, yaitu program serupa bagi tiga desa Amungme yang terletak di daerah dataran tinggi. Program ini merupakan tambahan atas rekognisi bagi masyarakat Amungme yang tinggalnya paling dekat dengan lokasi tambang, yang pernah dibayarkan kompensasi sesuai perjanjian tahun 1974 sehubungan dengan perluasan lingkup kegiatan kami serta lanjutnya keberhasilan kegiatan kami. Titik berat dari program tersebut selama tahun 2005 adalah prasarana yang mencakup pembangunan jembatan, jalan, tanggul penahan, perumahan, layanan air bersih dan saluran air kotor, serta pembangkit listrik tenaga air. Selama tahun 2005 telah dibangun 116 unit rumah, 9 jembatan, dan sebuah gereja. Selain itu pekerjaan dilanjutkan terhadap pembangunan dua landasan pesawat terbang. Perkembangan penting yang terjadi pada tahun 2005 adalah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara masyarakat tiga desa tersebut dengan PTFI, yang memuat garis besar lingkup kerja program rekognisi hingga tahun 2010.

