Sesuai UUD 1945, secara hukum semua lahan yang tidak dikembangkan adalah milik Pemerintah Indonesia dan seluruh mineral menjadi milik Pemerintah Indonesia. “Kesepakatan Januari” tahun 1974 antara PTFI dengan suku Amungme merupakan rekognisi yang pertama kali di buat di Indonesia atas hak ulayat yang merupakan hak masyarakat adat untuk menggunakan lahan untuk berburu dan meramu. Menyusul kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui hak ganti rugi untuk hak ulayat. Ganti rugi dalam bentuk rekognisi dibayarkan kepada masyarakat atas pelepasan hak ulayat, oleh karena hak ulayat merupakan hak milik bersama. Pembayaran dilakukan melalui proyek-proyek yang disepakati bersama atau program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. PTFI telah membayar rekognisi beberapa kali seiring waktu melalui program-program yang telah disepakati bersama dengan warga Papua setempat dan Pemerintah Indonesia.
Dua program rekognisi multi-tahun saat ini tengah dilaksanakan masing-masing di daerah dataran tinggi dan di daerah dataran rendah di dalam wilayah kerja kami. Kedua program tersebut menghasilkan infrastruktur, proyek pengembangan sosial dan ekonomi termasuk perumahan, gedung sekolah dan asrama siswa, klinik kesehatan, tempat ibadah, gedung sarana umum, gedung kantor, jalan, jembatan, tangki air, tenaga listrik, kapal motor untuk transportasi dan perikanan, sarana olahraga, dan studi kelayakan bagi peluang berusaha, yang nilainya mencapai jutaan dolar.
Program Rekognisi Desa Kamoro merupakan kompensasi atas pelepasan tanah kepada Pemerintah Indonesia oleh lima desa Kamoro di daerah dataran rendah, termasuk tanah yang digunakan untuk daerah pengendapan sirsat, sarana dermaga bongkar muat barang, pelabuhan dan koridor jalur transmisi listrik. Pada awalnya fokus dari program tersebut adalah infrastruktur fisik termasuk perumahan dan sarana umum, akan tetapi sekarang yang menjadi sasaran adalah kebutuhan saat ini seperti pembangunan ekonomi dan peningkatan penghasilan, pendidikan kesehatan dan ketersediaan sarana kesehatan, pendidikan gizi, pendidikan lanjutan untuk lulusan SMA, pengembangan lembaga desa dan sosial serta pelestarian budaya Kamoro. Hal ini juga termasuk program pengembangan perkebunan sagu dan kelapa dan pembinaan untuk mengkomersilkan industri perikanan setempat.
Program Pembangunan Tiga Desa merupakan program serupa bagi tiga desa Amungme di daerah dataran tinggi. Program tersebut memberi rekognisi tambahan untuk warga Amungme yang berdiam paling dekat dengan tambang, yang pernah menerima ganti rugi sesuai kesepakatan 1974 akan tetapi terkena dampak dari perluasan lingkup dan keberhasilan berkesinambungan kegiatan kami. Program ini mencakup pembangunan jembatan, jalan, tanggul pelindung, perumahan, layanan penyediaan air dan pembuangan air kotor, dan pengembangan PLTA.

